Azis Syamsuddin Diminta Tak Dekati Majelis Hakim untuk Urus Perkara

Senin, 06/12/2021 13:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Ketua, Mochamad Damis mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis diminta tidak mendekati majelis hakim dan berfikir untuk mengurus perkaranya di Pengadilan. Hakim meminta Azis untuk menghadapi sidang kasus ini sesuai dengan aturan.

"Saudara terdakwa (Azis), saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara. Yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya tidak dilakukan," kata hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Hakim menyatakan akan berlaku adil terhadap Azis. Di mana, jika Azis terbukti bersalah maka hakim akan menjatuhi hukuman. Namun, jika Azis tidak terbukti bersalah, hakim akan membebaskannya.

"Yang pasti kalau saudara terbukti kita nyatakan terbukti. Kalau tidak, akan kita nyatakan tidak terbukti dan akan dibebaskan dan lain-lainnya. Semuanya silakan konsultasi ke tim penasihat hukum," kata Damis.

"Baik Yang Mulia," jawab Azis

Hakim bakal menyiapkan jadwal kalender persidangan dalam kasus ini. Sejumlah saksi juga sudah diminta dihadirkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Azis.

Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta. Total suap yang diberikan Azis ke Robin sebesar Rp3.619.309.805.

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (6/12).

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce