Selasa, 30/11/2021 17:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar `Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi` di YouTube KPK pada Selasa (30/11).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," kata Ghufron dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu bernilai kecil.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.
Ghufron mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.
"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya.