KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar

Selasa, 30/11/2021 17:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar `Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi` di YouTube KPK pada Selasa (30/11).

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada  Rp171 miliar," kata Ghufron dalam acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu bernilai kecil.

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.

Ghufron mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih