Sabtu, 03/12/2016 12:20 WIB
Jakarta - Tiga dari 10 orang yang diperiksa aparat kepolisian resmi ditahan karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perbuatan makar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tujuh orang lainnya telah dipulangkan. "Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus, dalam sebuah diskusi bertajuk "Dikejar Makar", di kawasan Cikin, Jakarta, Sabtu (3/12).
Atiqa Hasiholan Sedih Ibunda Ratna Sarumpaet Ultah ke-70 di Tahanan
Ratna Sarumpaet Ngeluh Sakit dan Menanti Vonis
Isi Pembelaan Ratna Sarumpaet Terkait Kasus Hoax yang Menjeratnya
Keyword : Penangkapan Tokoh Ratna Sarumpaet Pasal Makar