Mantan Legislator PKS Segera Diadili dalam Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 26/11/2021 17:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia bakal segera diadili atas kasus dugaan pencucian uang. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara yang diusut selama tiga tahun.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Yudi Widiana telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Yudi Widiana ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Ali mengatakan, Yudi tidak dilakukan penahanan lagi karena masih menjalani masa hukuman atas perkara suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dengan pelimpahan ke tahap II ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain. Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan US$ 354.300 atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2