MAKI Harap Azis Syamsuddin Ajukan Justice Collaborator

Rabu, 24/11/2021 11:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mengingat, Azis segera disidang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Melalui JC itu, Azis diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkaran itu.

"Saya mendorong Azis Syamsuddin untuk menjadi JC untuk mengungkap pihak-pihak lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.

MAKI menilai Azis bisa mendapatkan keringanan hukuman yang baik jika mengajukan JC. Azis juga bisa membantu KPK membongkar perkara ini secara terang.

"Sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat," ujar Boyamin.

Kolaborasi JC Azis dan Robin diyakini bisa membuat kinerja KPK mudah. Azis diharap membantu penegak hukum memberantas korupsi.

"Dan pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang-terangnya," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (22/11).

Ali mengatakan pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK punya peran mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.

TERKINI
OTP Keberangkatan Jamaah Haji dari Bandara InJourney Airports Capai 96% Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Ingatkan Bahaya Haji Ilegal dan Cuaca Ekstrem Tahun 2025, Tingkat Kecelakaan ASDP 0,220 Persen Gema Waisak, Menag Sebut Pindapata Ajarkan Kesederhanaan dan Kebijaksanaan