DKPP Diminta Periksa Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo, Ini Alasannya

Selasa, 23/11/2021 23:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo.

Dalam surat pengaduan kepada DKPP, tokoh masyarakat yang terdiri dari Yorim Endama, Soni Silak dan Sergius Womol ini mengatakan para penyelenggara dan pengawas Pemilu itu karena telah dianggap melakukan pelanggaran etik karena menggelar Pemungutan Suara Ulang di waktu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yaitu karena menerbitkan SK Nomor: 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tersebut telah ditetapkan hari pemungutan suara tepatnya tanggal 26 Januari 2022 yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021 bukan tanggal 26 Januari 2022,” ujar mereka.

Mereka juga menganggap KPU Yalimo telah gagal melakukan Pemilukada di wilayah tersebut karena sudah dua kali Pemungutan Suara Ulang dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Empat Perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa membawa berkas langsung menyerahkan ke bagian pengaduan masyarakat ke DKPP di Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat,Selasa (23/11/2021).

Salah satu Tokoh Pemekaran Kabupaten Yalimo Yorim Endawa meminta agar DKPP memeriksa KPU dan Bawaslu Yalimo Papua. Selain dinilai tidak mampu selenggarakan pemilu, Yorim menduga ada penyelewengan dana pemilu dan dana Hibah, karena telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 miliar tapi tidak menghasilkan apa-apa.

"Saya menyesalkan kinerja KPU Yalimo 2x PSU yang saya anggap tidak mampu, " ujar Yorim.

Kemudian Sergius Womol yang mengaku mewakili 4 suku didaerahnya meminta agar DKPP memerintahkan agar KPU dan Bawaslu Propinsi meninjau kembali tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait penyelenggaran PSU.

Menurut Sergius KPU Yalimo telah lalai terhadap amanat MK 120 hari yang diperkirakan jatuh bulan Desember tapi nyatanya mundur hingga Awal Tahun depan

"Waktunya sudah sangat tidak memungkinkan, masyarakat sulit menerima, " Ujar Sergius

Sementara itu Soni Silak seorang tokoh kepala desa menyatakan, para tokoh yang hadir mewakili 47 ribu orang untuk berbicara di DKPP meminta agar merekomendasikan pemecatan kepada KPU dan Bawaslu Yalimo.

Soni juga melaporkan adanya dugaan korupsi senilai Rp9 miliar berupa penggunaan dana yang tidak dapat ada pertanggunganjawabkan sesuai Hasil Audit BPK yang dilaporkan dalam lampirannya.

Kronologis peristiwa ini bermula pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo, diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu pasangan nomor urut 1 atas nama Erdi Dabi dan John W. Wilil dan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

Dan hasilnya pasangan nomor urut 1 mendapatkan suara sebanyak 47.881, sementara nomor urut 2 mendapat 43.067 sehingga total suara sah sebanyak 90.948.

Terhadap perolehan suara tersebut maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lakius Peyon dan Nahum Mabel mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020.

Selanjutnya MK telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 5 Maret 2021 dengan amar putusan yang intinya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Walarek dan Apalapsili (104) TPS. Hasilnya pasangan nomor urut 1 mendapat suara 47.781 dan nomor urut 2 43.057 suara.

Terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tersebut diatas maka pasangan calon yang kalah nomor urut 2 kembali mengajukan keberatan ke MK. Kemudian MK pun mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang intinya melakukan Pemungutan Suara Ulang kedua tanpa mengikut sertakan calon Bupati Edri Dabi.

Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak terkait, KPU Yalimo menegaskan pihaknya telah mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022.

“Bahwa dalam Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan hari pemungutan suara tepatnya tanggal 26 Januari 2022 yang justru bertentangan dengan amar putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021 bukan tanggal 26 Januari 2022,” jelas mereka.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya