Sabtu, 20/11/2021 22:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlalu kokoh untuk dibubarkan.
Oleh karena itu, ide untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai dihembuskan melalui tagar #BubarkanMUI menjadi tidak relevan.
Mahfud menyebut, kokohnya MUI tersebut terbukti dari keberadaan MUI di peraturan perundang-undangan. Setidaknya, keberadaan Fatwa MUI dibutuhkan dalam dua UU sekaligus.
"Fatwa MUI muncul di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Mahfud dalam keterangannya pada Sabtu (20/11) dikutip dari laman resmi MUI.
MUI Ajak Semua Pihak "Legowo" Terima Hasil Putusan MK
Mahfud dan Ganjar Terima Putusan MK: Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Ada 5 Pelanggaran pada Pilpres 2024
Di dalam UU Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, lanjut Mahfud, MUI menjadi lembaga satu-satunya yang menentukan kehalalan suatu.
Pada UU Perbankan Syariah, kesesuaian syariah (syariah compliance) transaksi keuangan perusahaan juga harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Kebutuhan MUI dalam dua hukum positif itulah yang membuat Mahfud menilai keberadaan MUI begitu kokoh.
Adapun terkait penangkapan Komisi Fatwa MUI yang diduga teroris oleh Densus 88, Mahfud menyebut itu tidak berarti pemerintah menyerang MUI melalui Densus 88. Dia berpesan agar umat menghindari provokasi.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan satu anggota MUI, mari jangan berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Jangan pula mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, tertangkapnya terduga teroris harus ditempatkan secara proporsional. Tidak berarti jika dia aktif di MUI lantas MUI langsung dibubarkan. Sebab, teroris bisa ditangkap di mana saja seperti di mall, rumah, bahkan masjid. Mahfud juga mendorong agar proses hukum bisa berjalan secara terbuka.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, bisa dituding kecolongan. Nanti akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka terkait terduga teroris ini," tutup dia.