PERMA Pemidanaan Korporasi Tinggal Diteken Ketua MA

Jum'at, 02/12/2016 01:16 WIB

Jakarta - Penyusunan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai aturan pemidanaan korporasi hampir rampung. Ketua MA tinggal menandatangani Perma tersebut.

"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari ketua Mahkamah Agung dan sekarang sedang dimasukkan ke meja Ketua MA, menurut Pak Artidjo tinggal rapat pimpinan kamar dan ketua tinggal tanda tangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut Laode, dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi. Selain KPK, Perma itu nantinya akan membantu Kepolisian dan Kejaksaan dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.

Peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan. Terlebih, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi.

Isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.

Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.

"Kami (KPK) karena setelah ada (Perma) itu tidak ada keraguan dari penyidik, penyelidik untuk bagaimana menyidik korporasi," tandas Laode.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce