MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Senin, 15/11/2021 20:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab covid-19 di RS Ummi Bogor.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus itu.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin, 15 November 2021. Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Inggris Siapkan Kapal Perang dan Jet Tempur demi Amankan Selat Hormuz Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan 13 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jaga Hutan Dunia