Senin, 15/11/2021 20:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab covid-19 di RS Ummi Bogor.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus itu.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin, 15 November 2021. Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Gus Falah: Indonesia Sudah Punya Dasar Hukum Perampasan Aset
Gegara Gagal Berlakukan Darurat Militer, Eks Presiden Ini Dihukum Penjara
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media.
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keyword : Mahkamah Agung Rizieq Shihab Hukuman Dipotong