MA Potong Hukuman Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara

Senin, 15/11/2021 20:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab covid-19 di RS Ummi Bogor.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq dalam kasus itu.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa Kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis pada siang tadi, Senin, 15 November 2021. Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan dikonfirmasi awak media.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Rudianto Lallo: Kenaikan Kepercayaan Publik Modal Polri Perkuat Reformasi Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Jadi Ibu Kota Rosan Ajak Perguruan Tinggi Implementasikan Riset ke Industri Hilirisasi Ini 9 Hal Paling Identik dengan Jakarta, Nomor 6 Sulit Dipisahkan