Kejaksaan Bilang, Dakwaan Kasus Ahok Sudah Rampung

Kamis, 01/12/2016 18:39 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Demikian ditegaskan Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

"Dakwaan Basuki sudah selesai, sudah selesai," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, perampungan berkas tersebut dilakukan dengan profesional sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu salah satunya merespon harapan masyarakat.

"Kita bergerak sejak awal, untuk merespons imbauan keinginan dan tuntutan sementara pihak dan masyarakat," ujar Prasetyo.

Dikatakan Parasetyo, dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung itu tidak termaktub pasal terkait Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang ada, kata Prasetyo, dasar pasal yang disangkakan terkait penistaan agama.

Persidangan sendiri, kata Prasetyo, nantinya akan dilakukan terbuka sesuai prinsip yang dianut dalam persidangan. Sehingga jalannya proses pembuktian atas tuduhan yang disematkan kepada Basuki seluruhnya bisa diketahui masyarakat.

"Nyatanya waktu itu kita terima berkasnya tidak ada UU ITE. Jangan ada praduga. Tidak ada UU ITE, yang ada penistaan agama," ujar  Prasetyo.

TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila