Jum'at, 12/11/2021 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis (11/11) kemarin. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media. Kemarin, KPK hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali Fikri menjawab normatif soal informasi penetapan tersangka tersebut.
"Kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Keyword : Dana Insentif Daerah Bupati Tabanan KPK Suap DID