Tersangka, Sopir Vanessa Angel Masuk Sel Jombang

Kamis, 11/11/2021 15:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah. Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ  dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat instastory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2