PDIP Minta Revisi UU MD3, Pimpinan DPR Ogah Spekulasi

Kamis, 01/12/2016 12:46 WIB

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) minta revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) terkait jatah pimpinan DPR. Hal itu menyusul persetujuan atas pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan berspekulasi. Agus menyerahkan wacana perombakan UU MD3 tersebut kepada seluruh anggota DPR.

"Sampai saat ini UU belum direvisi sehingga tetap seperti apa yang ada di UU MD3. Wacana yang lain kita serahkan ke DPR. Karena punya kewenangan rubah UU tersebut," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Pun demikian ketika ditanya soal wacana penambahan pimpinan DPR, Agus tetap enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu baru sebatas wacana di kalangan parlemen.

"Kenapa mesti berandai-andai. Karena ini kan baru wacana. Wacana belum tentu sama dengan apa yang terjadi, yang terbaik kita tunggu saja," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR saat persetujuan pergantian Ketua DPR Setya Novanto, PDIP meminta revisi UU MD3 soal jatah pimpinan DPR. Disinyalir, persetujuan PDIP atas pergantian Ketua DPR sebagai bater untuk merevisi UU tersebut.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2