Senin, 08/11/2021 11:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - KSAD Jenderal Andika Perkasa resmi disahkan menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (8/11).
Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, persetujuan Jenderal Andika menjadi Panglima TNI dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) yang berlangsung, Sabtu (6/11).
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” terang dia saat membacakan laporan hasil fit and proper test calon Panglima TNI.
Selain menyetujui pengangkatan Jenderal Andika, lanjut politisi Golkar ini, Komisi I DPR RI juga menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
“Serta memberikan apresiasi atas dedikasi (Marsekal Hadi Tjahjanto) selama ini,” terang Meutya Hafid.
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan sidang Ketua DPR RI, Puan Maharani lalu menanyakan kepada para peserta sidang atas laporan yang dibacakan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil fit and proper test Calon Panglima TNI dan tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan penetapan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dapat disetujui?” tanya Puan.
Pertanyaan itu dijawab kompak “setuju” oleh peserta sidang yang berjumlah 366 orang.
“Selanjutnya kami perkenankan Jenderal Andika untuk maju dan memperkenalkan diri,” tutup Puan Maharani sambil mengetok palu persidangan.