Selasa, 29/11/2016 20:10 WIB
Jakarta - Pengacara kondang, Hotma Sitompoel mengklaim pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK lantaran kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Hal itu disampaikan Hotma usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012, di gedung KPK, Selasa (29/11).
Hotma diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.
Dikatakan Hotma, Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates ditunjuk sebagai pengacara Kemdagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.
KPK Didesak Usut Korupsi e-KTP yang Diduga Libatkan Ganjar Pranowo
Alexander Marwata Akui Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Soal Kasus Setnov
Eks Pimpinan KPK Benarkan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi Karena Kasus Setnov
Keyword : Korupsi e-KTP Horma Sitompoel