Selasa, 29/11/2016 15:31 WIB
Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan sidang perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman dilanjutkan dan masuk ke agenda pembuktian. Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Ada beberapa alasan mengapa perkara Irman musti dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satunya lantaran hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil seperti termaktub dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Majelis berpendapat syarat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili," ungkap hakim Nawawi.
Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa. Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana. Surat dakwaan telah menggambarkan keadaan yang konkret.
Komisi VIII DPR Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Embarkasi Donohudan
Cegah Multitafsir, KPU Harus Buat Aturan Jelas Pilkada Serentak 2024
BKSAP DPR Harap Forum WWF 2024 Turunkan Konflik Air Dunia
Keyword : Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra