KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik dari Penggeledahan di Probolinggo

Kamis, 28/10/2021 12:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik usai menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang diamankan  terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR, Hasan Aminuddin.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (28/10).

Adapun lokasi yabg digeledah pada Rabu (27//10) kemarin ialah, rumah kediaman di desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; rumah kediaman di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; serta rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah lokasi lainnya pada Selasa (26/10) atau sehari sebelumnya. Di antaranya, Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134, Kecamatan Kraksa, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian beberapa lokasi lainnya di Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending,Kabupaten Probolinggo; Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo; Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; dan Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo.

"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi