Jum'at, 22/10/2021 09:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tindakan tegas Polri kepada seluruh jajarannya yang bertindak diluar prosedur terus diterapkan. Fakta terbaru, Bripka NP oknum Anggota Polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, akhirnya ditahan sampai 21 hariu kedepan dan terancam sanksi berat dari Polri. Hal itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).
Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut. Disampaikan, hal yang memberatkan memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Keyword : Pembanting Mahasiswa Polisi 21 Hari