Saksi Benarkan Pengadaan Tanah Munjul untuk Program Rumah Dp Rp0 Anies Baswedan

Kamis, 21/10/2021 16:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Yurianto membenarkan jika pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 rupiah.

Hal itu ia ungkap saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Negeti Tipikor Jakarta.

Program rumah DP 0 rupiah itu usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wakil Gubernur saat itu, Sandiaga Uno. Program tersebut diusulkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

"(Yang mengusulkan) Dari programnya pak Gubernur dan Wagub terpilih, Pak Anies Rasyid Baswedan (dan) Pak Sandiaga Uno. Sebagaimana ketentuan, nanti itu diusulkan sebagai program dalam RPJMD. Waktu penyusunan melalui proses tertentu dengan DPRD, setelah itu ada kesepakatan, diwujudkan dalam Perda," ujar Yurianto, Kamis (21/10/2021).

Yurianto juga menjelaskan jika program rumah DP 0 rupiah itu diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, ia mengaku tak mengetahui lebih banyak terkait program tersebut.

"Diperuntukan untuk masyarakat ekonomi rendah," kata Yurianto.

“Ada food court?,” telisik Jaksa KPK.

“Kita nggak ngerti karena kan pastinya untuk perumahan DP 0,” ucap Yurianto

Selain itu, ia tak tahu soal mekanisme penjualan rumah Dp 0 rupiah tersebut. Yurianto mengatakan hanya tahu jika rumah DP 0 rupiah itu sudah terjual hingga ratusan unit.

“Yang saya dapat info sudah terjual sekian ratus unit, mekanismenya itu tidak di kami. Karena itu ada dinas perumahan yang membawahi mekanisme DP Rp 0,” kata Yurianto

Diketahui, terdakwa Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 atau Rp 152 miliar.

Kerugian negara ini akibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Di mana, ia didakwa melakukan korupsi bersama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya