Anggota Komisi IX DPR F-PKB Nur Nadlifah Menentang Aturan Wajib Test PCR Penumpang Pesawat

Kamis, 21/10/2021 09:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan skema PCR ditolak sejumlah pihak.

Salah satu penolakan datang dari Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah. Ia menilai kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu sangat memberatkan masyarakat. Di samping itu, kata dia, kebijakan ini nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Pemerintah kata Nur Nadlifah, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulaasi di tengah publik mengenai konspirasi covid-19 ini.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya," jelas Nadlifah.

"Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.

Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali, bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat.

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce