Suap Izin Kebun Sawit, KPK Bakal Dalami Aliran Uang Bupati Kuansing

Rabu, 20/10/2021 10:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Salah satunya, aliran uang yang diterima Bupati Kuansing, Andi Putra. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp700 juta untuk perpanjangan izin perkebunan sawit tersebut.

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu, (20/10).

Senada dengan Lili, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menyatakan bakal langsung mendalami aliran dana. Hanya saja, KPK masih sibuk untuk mempertajam bukti penerimaan uang maupun barang oleh Andi.

Selain itu, KPK juga masih belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut. Namun, KPK akan mencari bukti itu dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," ujar Setyo.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih