KPK Sebut OTT di Riau Terkait Penerimaan Hadiah Perizinan Perkebunan

Selasa, 19/10/2021 13:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Senin (18/10)

Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk perizinan perkebunan di wilayah Kuansing.

"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/10).

Ali tak merinci perkebunan apa yang dimaksud. Namun, KPK telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Salah satunya Bupati Kuansing, Andi Putra.

 

Saat ini, tim KPK sedang mendalami bukti-bukti terkait kasus tersebut. Nantinya, KPK akan membawa delapan orang itu ke Jakarta.

"Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.

KPK berjanji akan menjelaskan seluruh konstruksi perkara saat jumpa pers. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand