Selasa, 19/10/2021 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Senin (18/10)
Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk perizinan perkebunan di wilayah Kuansing.
"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/10).
Ali tak merinci perkebunan apa yang dimaksud. Namun, KPK telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Salah satunya Bupati Kuansing, Andi Putra.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Saat ini, tim KPK sedang mendalami bukti-bukti terkait kasus tersebut. Nantinya, KPK akan membawa delapan orang itu ke Jakarta.
"Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
KPK berjanji akan menjelaskan seluruh konstruksi perkara saat jumpa pers. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.