KPK Sebut OTT di Riau Terkait Penerimaan Hadiah Perizinan Perkebunan

Selasa, 19/10/2021 13:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau pada Senin (18/10)

Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penangkapan ini diduga terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk perizinan perkebunan di wilayah Kuansing.

"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perijinan perkebunan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/10).

Ali tak merinci perkebunan apa yang dimaksud. Namun, KPK telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Salah satunya Bupati Kuansing, Andi Putra.

 

Saat ini, tim KPK sedang mendalami bukti-bukti terkait kasus tersebut. Nantinya, KPK akan membawa delapan orang itu ke Jakarta.

"Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.

KPK berjanji akan menjelaskan seluruh konstruksi perkara saat jumpa pers. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia 5 Jenis Keju Terpopuler di Dunia yang Wajib Diketahui Asal-usul dan Makna di Balik Perayaan Hari Keju Sedunia Setiap 4 Juni