Senin, 18/10/2021 15:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran ganja 1,370 ton jaringan Aceh, Medan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari dua orang tersangka berinisial RH dan AF alias N yang ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang dengan barang bukti 58 paket ganja dengan berat 58,37 gram.
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Keanu AGL Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Keyword : Pengedaran Ganja Polda Metro TKP