KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami

Rabu, 13/10/2021 14:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya selaku anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin. Pendalaman itu didalami penyidik lewat 11 saksi pada Selasa (12/10).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. KPK juga telah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

"Di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (13/10).

Adapun 11 saksi yang telah diperiksa itu diantaranya, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati. Tiga saksi itu merupakan notaris.

Sementara itu, delapan orang lainnya merupakan PNS. Mereka yakni Winda Permata Erianti; Nuzul Hudan; Cahyo Rachmad Dany; Ugas Irwanto; Taufiqi; Taupik Alami; Hengki Cahyo Saputra; dan Widya Yudyaningsih.

Ali enggan memerinci lebih jauh lokasi tanah dan pemberi gratifikasi untuk Puput dan Hasan. Namun, dia meyakini tanah dan gratifikasi yang diterima itu masuk dalam kategori korupsi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi

"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.

Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka baru itu diyakini sesuai aturan yang berlaku.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung