RUU PDP Sebuah Keniscayaan di Era Digital

Senin, 11/10/2021 18:11 WIB

RUU PDP Sebuah Keniscayaan di Era Digital

Jakarta, Jurnas.com - Urgensi perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan, di saat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan terhadap penyalahgunaan informasi pribadi secara terbuka.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan, apalagi di masa pandemi dan era new normal saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Firsan Nova dalam paparannya mengatakan, "Perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital," ujar CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Dr Firsan Nova dalam webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek. Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid tampil sebagai keynote speaker, sedangkan Nara sumbernya adalah Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Dr Firsan Nova.

Firman Nova mengatakan, sebenarnya apa urgensi, sehingga perlu ada perlindungan data pribadi? Ternyata banyak fakta dan kasus yang menunjukkan bahwa regulasi tentang PDP harus segera ada.

"Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1.507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital," ujarnya.

RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut dia, ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentinhnya perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keynote speakernya menyampaikan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" kata politisi perempuan Partai Golkar itu.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujar Semue

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2