Bantu Pelarian Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11/10/2021 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuma  4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.

Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penydikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono dengan membantu menyembunyikan keduanya saat menjadi buronan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbahkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan yakni Ferdy sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai kepala keluarga.

Usai mendengar putusan hakim, Ferdy mengaku akan berpikir dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.

Jaksa menyebut Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Di mana, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal Ferdy Yuman mengetahui status Nurhadi dan Rezky adalah buronan lembaga antikorupsi.

Ferdy membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1. Ferdy juga membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada ketua RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Jaksa menyebut, sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy Yuman dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky. Ferdy Yuman menerima gaji setiap bulan Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya divonis bersalah dan masing-masing divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Kickoff TEY ke-13, Aksi Nyata Generasi Muda Peduli Lingkungan Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu