Jum'at, 25/11/2016 18:34 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016 nanti. Sebab, demo merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kapolri melarang warga negara mendapatkan haknya menyampaikan aspirasi yang baik soal penegakan hukum penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jokowi Beri Penghargaan kepada Menantunya
Jokowi soal Putusan Gugatan Pilpres 2024: Itu Wilayahnya MK
MK: Presiden Harusnya Membatasi Tampil dengan Capres Tertentu
Sebelumnya, beredar surat edaran kepada angkutan umum agar mengantisipasi terjadinya pemberangkatan peserta unjuk rasa ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.
Keyword : Demo 2 Desember Gerakan Makar Presiden Jokowi