Pengamat ke KPK: Jerat Tiga Korporasi Dalam Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak

Rabu, 06/10/2021 18:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dugaan keterlibatan pemilik atau petinggi tiga perusahaan dalam perkara suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mulai terungkap.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdahulu, mencuat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan serta General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Cing dalam perkara tersebut.

Kemudian pada sidang lanjutan, Senin 4 Oktober 2021 giliran nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang disebut meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama.

Menanggapi terungkapnya fakta di atas, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah meminta aparatur penegak hukum, khususnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan menjerat siapapun yang terlibat. Termasuk menyeret korporasi serta menjadikannya sebagai tersangka.

"Ya, untuk Korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Sehingga, apabila benar-benar korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Rabu (06/10).

Akbar menerangkan, salah satu praktik Tax Evasion yang sering terjadi, memang dengan cara-cara pengurangan kewajiban Wajib Pajak, atau kelebihan bayar Pajak (Restitusi),

"Karena oknum Otoritas Pajak bermain dengan diskresi-diskresi disitu," kata dia.

Karena itu, menurut Akbar keterlibatan  korporasi harus ditelisik. Pemidaan korporasi bukanlah hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk oleh KPK.

Kendati demikian, Akbar mengakui upaya itu dipastikan butuh kerja ekstra dan komitmen dari pimpinan KPK jadi salah satu penentunya.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, jangan ada satu pihak merasa aman. Kita harap betul betul persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum,” kata dia.

Sejauh ini dari enam orang yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka belum ada satu pun yang mengarah ke pemilik atau petinggi korporasi. Padahal dalam surat dakwaan dan keterangan para saksi, terdapat indikasi keterlibatan mereka.

Dengan terungkapnya fakta di persidangan, Akbar meminta KPK harus sigap memeriksa semua nama yang disebut sebelum semuanya terlambat. Apalagi itu janji pimpinan KPK juga untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi korporasi.

Di samping itu, ia juga menilai KPK perlu menyelidiki kasus itu secara ekstensif, yaitu apakah pengurangan nilai pajak hanya terjadi di tiga perusahaan dimaksud, atau ada kaitannya dengan perusahaan lain dalam satu group.

“Ini biar terang benderang. Segala kemungkinan perlu diselidiki,” tandasnya.

Jika nantinya ditemukan bukti kuat atas keterlibatan korporasi yang secara meyakinkan menguntungkan atau menambah aset perusahaan, maka sanksi pidana harus dijatuhkan.

“Ya bisa pembayaran denda, uang pengganti atau bisa juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan,” pungkas Akbar. 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2