Haji Isam Disebut Minta Nilai Pajak Jhonlin Baratama Dikondisikan

Senin, 04/10/2021 18:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemilik perusahaan batubara PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam meminta tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengkondisikan nilai pajak perusahaannya menjadi Rp10 miliar. Permintaan itu disampaikan Haji Isam melalui konsultan pajaknya, Agus Susetyo.

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan pajabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam BAP disebutkan bahwa permintaan Haji Isam itu disampaikan Agus saat bertemu dengan tim pemeriksa pajak. Di mana, PT Jhonlin Baratama tidak meminta untuk menurunkan nilai pajak sebenarnya, melainkan agar angka perhitungannya berada pada nilai Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya (Agus) atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?," kata jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," kata Yurmanizar menanggapi.

Dengan adanya permintaan tersebut, tim pemeriksa pajak pun tidak memeriksa secara detail terkait nilai pajak PT Jhonlin Baratama yang seharusnya disetorkan ke negara.

Atas dasar itu, PT Jhonlin Baratama pun bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban pajak tersebut.

"Saat itu wajib pajak siap bayar ke negara Rp10 miliar dan Rp40 miliar sebagai komitmen fee," ujar Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Selain itu, komitmen fee sebanyak Rp40 miliar pun telah diterima secara bertahap. Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui besaran uang yang diterima Angin dan Dadan.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap tersebut untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada sejumlah wajib pajak.

Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2