Kamis, 24/11/2016 19:44 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 miliar, uang tunai Rp 1 miliar dan emas batangan dari kediaman Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi politikus Partai Demokrat tersebut.
Ihwal penyitaan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (24/11). Menurut Priharsa, aset itu disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas dan pribadi Bambang di Madiun pada Rabu (23/11).
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Sita BBE dan Dokumen
KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun
Keyword : Sita Koruptor Wali Kota Madiun