Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30/09/2021 17:11 WIB

Paris, Jurnas.com - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Paris pada Kamis (30/9), setelah dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal untuk terpilih kembali tahun 2012.

Dikutip dari Reuters, Sarkozy tidak mungkin masuk penjara. Dia diperkirakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan hakim mengatakan dia bisa menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

Ini merupakan vonis kedua tahun ini bagi Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012, dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif meskipun gagal karena masalah hukumnya.

Partai konservatifnya, menurut keterangan jaksa penuntut, menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta euro yang diizinkan di bawah undang-undang pemilihan untuk kampanye besar-besaran, dan kemudian menyewa agen hubungan masyarakat yang ramah untuk menyembunyikan biayanya.

Sarkozy membantah melakukan kesalahan. Dia mengaku tidak terlibat dalam logistik kampanyenya untuk masa jabatan kedua sebagai presiden, atau dalam bagaimana uang dihabiskan selama pemilihan.

"Bisakah Anda bayangkan saya pergi ke pertemuan untuk membahas biaya bendera?" katanya kepada pengadilan pada Juni lalu.

"Aku punya terlalu banyak yang harus dilakukan. Sejak saya diberitahu bahwa semuanya beres, saya tidak punya alasan untuk memikirkannya lebih lanjut," sambung dia.

Tetapi pengadilan mengatakan Sarkozy telah diberitahu tentang pengeluaran yang berlebihan, namun dia tidak menindaklanjutinya.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati