Kamis, 30/09/2021 11:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru nomor HK.02.01/I/2529/2021 tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan surat edaran tersebut mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.
Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ungkap Nadia dalam konferensi pers update PPKM secara virtual, Rabu (29/9/2021).
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Terima Pengembalian Uang Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi APD
Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.
Keyword : Kemenkes Penyintas Covid-19 Vaksinasi