Kapolri Berencana Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Selasa, 28/09/2021 20:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Listyo pun mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat secara langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberitahukan permintaannya itu.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tak dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9).

Listyo mengatakan bahwa Jokowi telah membalas surat darinya melalui Mensesneg Pratikno. Di mana, rencana penarikan 56 pegawai ke Bareskrim Polri telah disetujui Jokowi.

"Kemarin tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari pak Presiden melalui mensesneg secara tertulis prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Adapun tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnys Tipikor.

Di mana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo.

Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce