Selasa, 28/09/2021 14:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Emir sempat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus tersebut. Di mana, sidang PK Emir Moeis akan digelar hari ini, Selasa (28/9).
"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Plt Juru Bicara PK/" style="text-decoration:none;color:red;">KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Lembaga Antikorupsi mengaku siap melawat tuntutan PK yang diajukan Emir. PK/" style="text-decoration:none;color:red;">KPK yakin bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
WNA Berulah di Bali, Mafirion: Jangan Tunggu Viral Baru Ditindak
Cak Imin Buka Suara soal Ketum PBNU: NU Harus Mandiri, Jangan Bergantung
Beri Dampak Nyata, Program Keluarga Maju Muba Raih Penghargaan
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi berharap majelis PK konsisten. Pasalnya, pengajuan PK Emir sudah ditolak sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut," tutur Ali.
Keyword : KPKEmir MoeisPKKomisarisKorupsi