Usai Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan

Sabtu, 25/09/2021 01:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diumumkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers mengatakan, Azis akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Azis bakal ditahan mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 smendatang. Penahanan terhadap Azis dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur menyampaikan kepada Azus dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar.

"SRP (Stepanus) juga menyampaikan langsung kepada AZ (Azis) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Setelah itu  MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," kata Firli.

Dikatakan Firli, untuk teknis pemberian uang kepada Azis, dilakukan transfer melalui rekening bank milik Maskur yang diberika oleh Stepanus. Sebagai komitmen, Azis menggunakan rekening pribadinya mengirimkan uang sebanyak Rp200 juta ke rekening Maskur secara bertahap.  

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500," kata Firli.

Di mana, pemberian uang untuk menutup kasus dari Azis kepada Stepanus dan Maskur baru Rp3,1 miliar dari komitmen awal yaitu Rp4 miliar.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara