KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Kamis, 23/09/2021 13:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso, 22/9/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Selain hukuman 12 tahun penjara, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Disamping itu juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14, 5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, kata Ali, KPK bakal merampas harta benda Juliari. Harta benda yang dirampas tersebut nantinya akan dilelang untuk membayar pidana pengganti.

Ali melanjutkan, apabila harta benda milik Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," pungkasnya.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Juliari Peter Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bansos penanganan covid-19.

Penerimaan suap itu dilakukan Juliari dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp 10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2