Kamis, 23/09/2021 08:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI mulai membahas sejumlah isu krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, ada 861 DIM dalam RUU SKN ini. Di antara isu tersebut adalah soal kelembagaan KONI dan KOI, serta pembentukan lembaga arbitrase olahraga.
“Dari rincian DIM tersebut, ada beberapa isu krusial yang kita sandingkan dengan DPR. Soal KONI dan KOI, dalam pandangan DPR, Ketua KONI tidak rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik, namun tidak ada sanksi. KOI dipimpin oleh ketua selaku ex officio menteri,” jelas Dede dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Hal yang sama diutarakan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali dan perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPAN-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
MSF Sebut Wabah Ebola di RD Kongo Sangat Mengkhawatirkan
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Pemerintah berpandangan sama dengan DPR soal KONI dan KOI tersebut. Hanya bedanya, pemerintah memberi sanksi administrasi jika Ketua KONI melanggar rangkap jabatan. Dan masih menurut pemerintah, ketua KOI tidak ex officio menteri. Pandangan terakhir ini berbeda dengan DPR.
Dede melanjutkan, soal isu lembaga sengketa keolahragaan, DPR berpandangan, pemerintah pusat membentuk badan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa keolahragaan nasional tunggal yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Berbeda dengan DPR, pemerintah justru berpandangan, badan arbitrase tidak dibentuk pemerintah. Itu adalah sebagian kecil dari banyak isu yang mengemuka dalam pembahasan RUU SKN.
Keyword : Warta DPR Komisi X DPR Demokrat Dede Yusuf RUU SKN Kemenpora