Selasa, 22/11/2016 15:27 WIB
Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh akan memberlakukan Qanun Nomor 14 tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok. Kali ini sasarannya adalah Kepala sekolah yang kedapatan merokok dalam lingkungan sekolah dengan denda Rp5 juta.
Kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem, denda yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapapun merokok di lingkungan masuk zona KTR.
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Pasangan Anies dan Muhaimin Menang Telak di Aceh
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Turun Ke Jalan, Bagikan Selebaran Tolak Pelanggar HAM dan Politik Dinasti
Keyword : Aturan Qanun Aceh