Ketua JPKL Sebut Indonesia Tertinggal Jauh Untuk Label Peringatan BPA

Minggu, 19/09/2021 06:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ketua JPKL Roso Daras menyayangkan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin yang seakan menyalahkan pihak BPOM. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya, yang mengandung zat BPA untuk tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil sudah tepat.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 - 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan salah satunya adalah, melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen serta mennjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Rencana adanya labelisasi pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA bukannya tergesa - gesa, akan tetapi cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak- anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Apalagi menyangkut usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemenperin.

"JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin. Akan tetapi jangankan dibalas,  dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Pejabat tersebut  seakan tidak tune in terhadap bidang yang dihadapi, terkaget-kaget dengan dinamika langkah BPOM yang sigap,” kata Roro Daras melalui soaran persnya, Sabtu (18/9/2021).

“Pejabat tersebut juga Tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan mengikuti perkembangan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang dimana saat ini sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu sudah berbagai pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari" sambungnya.

Menurut Roso Daras, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen Hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," tandasnya.

Keyword : Label BPA BPOM

TERKINI
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore