Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Disidang Terkait Kasus Suap Jhonlin Baratama dan Bank Panin

Jum'at, 17/09/2021 23:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani.

"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Angin Prayitno dan Terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9).

Dengan perlimpahan berkas itu, Ali Fikri mengatakan penahanan kedua tersangka itu menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak ini. Mereka ialah Angin dan Dadan sebagai penerima suap.

Sementara itu, KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar sebagai pemberi suap. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyam Rp25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih