Penyidik Periksa 8 Saksi Tambahan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Kamis, 16/09/2021 12:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidikan terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu masih terus bergulir. Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi tambahan.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Dirkrimum
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Tubagus tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang diperiksa. Namun ia menyebut 6 orang merupakan petugas Lapas dan dua sisanya warga binaan yang selamat dari peristiwa naas tersebut.
"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (14/9/2021) lalu. Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.
Kemudian dilanjutkan pada Rabu (15/9/2021) penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.
Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
TERKINI
Hingga Maret 2026, Neraca Perdagangan Surplus USD5,55 Miliar
Senin Sore, Menko PM Ajak Menteri UMKM dan Menteri Ekraf Rapat di Blok M
Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana
Impor Indonesia Capai USD19 Miliar di Maret 2026