Pemerintah Batasi Pintu Masuk Internasional untuk Cegah Varian Baru Covid-19

Rabu, 15/09/2021 22:25 WIB

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara untuk mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada   sama seperti aturan sebelumnya yaitu merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan ((Kemenhub) Adita Irawati di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini,  merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan.

Sedangkan PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.

Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce