KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK per 30 September 2021

Rabu, 15/09/2021 16:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat. Mereka resmi berhenti pada 30 September 2021 mendatang.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,

Alex mengatakan, terdapat enam pegawai KPK yang ikut dipecat karena menolak mengikuti pelatihan bela negara. Sehingga total pegawai yang dipecat sebanyak 57 pegawai.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021," kata Alex.

Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang. Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya, yaitu 1 November 2021.

Alex mengatakan mereka semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan mereka bukan penghinaan.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.

Alex yakin mereka semua akan mempunyai tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.

Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Alex yakin integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce