KPK Dalami Kasus Suap PT Jhonlin Baratama Lewat Lima Saksi

Selasa, 14/09/2021 15:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2016 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan itu dilakukan dengan pemanggilan empat orang saksi.

Lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari pihak swasta. Di antaranya Ditya Permata Handayani, Riskiana Novi Andriani, Sugiyono, Vitje Vista Duriin Ulaan, dan Ditya Permata Handayani. Mereka diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9).

Agus Susetyo merupakan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. PT Jhonlin Baratama melalui Agus diduga menyuap dua mantan pejabat di Ditjen Pajak sebesar 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar.

Dua orang yang diduga menerima ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani.

Tak hanya dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap dari perusahaan lainnya. Yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin) melalui Veronika Lindawati memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar pada 2018.

Selain itu, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui konsultan pajaknya, Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2