Selasa, 14/09/2021 15:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2016 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusutan itu dilakukan dengan pemanggilan empat orang saksi.
Lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari pihak swasta. Di antaranya Ditya Permata Handayani, Riskiana Novi Andriani, Sugiyono, Vitje Vista Duriin Ulaan, dan Ditya Permata Handayani. Mereka diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9).
Agus Susetyo merupakan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. PT Jhonlin Baratama melalui Agus diduga menyuap dua mantan pejabat di Ditjen Pajak sebesar 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp39 miliar.
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
Perintahkan Pembongkaran Tenda Mahasiswa, Pemimpin Universitas Columbia Ditegur Panel Fakultas
Dua orang yang diduga menerima ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani.
Tak hanya dari PT Jhonlin Baratama, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap dari perusahaan lainnya. Yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin) melalui Veronika Lindawati memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar pada 2018.
Selain itu, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui konsultan pajaknya, Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.