Senin, 13/09/2021 18:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut mendesak Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial agar segera membayarkan uang suap sebanyak Rp1,7 miliar untuk menangani perkara di Lembaga Antikorupsi.
Desakan itu dilakukan Stepanus lantaran pada November 2020 Syahrial hanya memberikan uang sebanyak Rp350 juta untuk meredam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
"Sehingga pada bulan Desember 2020 Terdakwa meyakinkan M. Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata “karna di atas lg pd butuh bang”," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta), Senin (13/9).
Jaksa pun membeberkan penyerahan uang yang dilakukan Syahrial. Di mana, sejak November 2020 Syahrial telah menyerahkan uang sebanyak Rp1.695.000.000 kepada Stepanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain secara bertahap.
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Pada November 2020 hingga April 2020, Syahrial mentransfer uang sebanyak 69 kali dengan jumlah Rp1.275.000.000 ke rekening BCA milik adik dari pacar Stepanus bernama Riefka Amalia.
"Transfer 17 kali transaksi ke rekening BCA nomor 03420081552 atas nama Maskur Husain pada tanggal 22 Desember 2020 dengan jumlah keseluruhan Rp200.000.000," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Syahrial memberikan uang sebanyak Rp10 juta secara tunai di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Uang diberikan melalui Ajudannya pada Maret 2021.
Kemudian, Syahrial memberikan uang tunai sebanyak Rp210 juta kepada Stepanus di rumah makan Mie Balap yang berlokasi di Kota Pematangsiantar pada 25 Desember 2020. Uang itu diberikan ke Ardi Yanoor untuk diserahkan kepada Maskur.
Jaksa mengatakan, uang sebanyak Rp1.695.000.000 itu pun kemudian dibagi. Stepanus mendapatkan jatah Rp490 juta sementara Maskur Husain menerima Rp1.205.000.000.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Keyword : KPK Penyidik Stepanus Robin Suap Perkara