Rabu, 08/09/2021 14:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, adalah akibat hubungan pendek arus listrik.
"Dugaan sementara seperti yang disampaikan pak Kapolda adalah karena persoalan listrik arus pendek, namum demikian, Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut. Itu dugaan arus pendek," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Yasonna mengakui usia bangunan Lapas Tangerang sudah sangat tua. Bangunan itu sudah berumur 42 tahun atau telah berdiri sejak pada 1977. Namun, kelistrikan gedung Lapas ini tidak pernah diperbaiki.
Untuk itu, kata Yasonna, agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan mengecek instalasi listrik di dalan Lapas-lapas.
Puluhan Rumah di Pemukiman Padat di Johar Baru Ludes Terbakar
21 Orang Lebih Tewas dalam Kebakaran Hotel di New Delhi
DPR Minta Pemerintah Bantu Korban Kebakaran Hebat di Jakpus
"Pada umumnya ini lapas lama seperti ini, supaya instalansi listriknya untuk memeriksa supaya tidak terulang lagi hal-hal seperti ini," kata Yasonna.
Selain itu, Yasonna membeberkan peristiwa kebakaran bermula sekira pukul 01.45 WIB. Petugas Lapas pun langsung menghubungi pemadam kebakaran, 13 menit setelahnya sebanyak 12 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Damkar yang sangat cepat dan responsip, tidak sampai satu setengah jam kebakaran dapat dipadamkan," kata Yasonna
Insiden ini mengakibatkan 41 korban tewas. Hal ini karena petugas sulit untuk membuka kamar para narapidana, lantaran cepat membesarnya kobaran api.
"Mengapa dikunci? Memang protapnya harus dikunci, kalau tidak dikunci melanggar protap," kata Yasonna.
Keyword : Menkumham Yasonna Laoly lapas Tangerang Kebakaran