PPP Tak Setuju Amandemen Dilakukan Saat Masih Pandemi

Senin, 06/09/2021 19:01 WIB

JAKARTA, Jurnas - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PP) Arsul Sani menyatakan bahwa partainya tidak setuju amandemen UUD NRI 1945 untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI membuat haluan negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan saat Covid-19 masih berstatus pandemi.

Hal itu disampaikan Arsul Sani dalam diskusi 4 Pilar MPR RI dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa" di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).

"Baik yang setuju atau tidak setuju amandemen, pasti tidak setuju kalau dilaksanakannya selama covid-19 masih bersetatus pandemi," kata Arsul Sani.

Arsul juga menggaku tidak yakin amanden UUD NRI 1945 bisa terlaksana pada periode sekarang, meskipun hanya sekedar untuk membuat MPR memiliki kewenangan untuk membuat PPHN.

"Amandmen sebagai wacana bolehlah menggelinding, tapi dalam tataran praktis saya tidak yakin (terlaksana), setidaknya di periode ini," katanya.

Meskipun demikian, Arsul menepis partainya setuju atau tidak setuju amandemen.

Ia beralasan, hingga saat ini PPP tidak tahu seperti apa bentuk atau rancangan PPHN.

"Bagaimana bisa mengatakan setuju sekarang, PPHN-nya itu, barangnya seperti apa, isi detailnya seperti apa, itu belum ada kok," ujarnya.

Menurutnya, kesempatan untuk amandemen memang jangan ditutup, meskipun demikian, tidak boleh juga sembarangan dibuka.

"Apa lagi melakukan proses amandemen dengan serampangan hanya untuk kepentingan-kepentingan politik jangka pendek. Itu pandangan dasar PPP," tegas Anggota Komisi III DPR RI ini.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati