Kecam Aksi Pembakaran Masjid Ahmadiyah, Sahroni: Polisi Harus Tangkap Pelaku

Senin, 06/09/2021 11:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam insiden pembakaran dan pengrusakan Masjid Miftahul Huda yang berada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9).

Masjid tersebut merupakan tempat ibadah yang biasa digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tinggal di sekitar lokasi.

Sahroni meminta aparat kepolisian untuk segera memburu dan mengambil langkah tegas kepada para pelaku karena khawatir hal ini menjadi aksi main hakim sendiri yang berulang.

“Saya tentu tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah karena bertentangan dengan ajaran Islam yang selama ini saya yakini. Namun jelas kita tidak bisa main hakim sendiri terhadap mereka. Apalagi sampai berbuat kekerasan dan pembakaran. Itu sudah masuk tindakan kriminal. Polisi harus segera menemukan dan memproses hukum para oknum yang terlibat dalam aksi tersebut,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/9).

Lebih jauh, Sahroni juga meminta agar warga tidak main hakim sendiri, terutama terhadap kelompok yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama pada umumnya. Menurutnya, sudah ada mekanisme hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi.

“Biarlah yang berwajib yang proses. Kalau menurut yang berwenang masjidnya tidak berizin, atau mengganggu ketertiban, ya yang berwenang yang berhak menyegel. Masyarakat hanya berhak melaporkan” tambahnya.

Terakhir, Sahroni meminta polisi agar segera memburu dan menangkap para pelaku, agar kejadian yang sama tidak terulang di lokasi lain.

“Kapolda Kalbar harus segera menangkap dan mengamankan mereka yang terlibat dalam aksi ini, dan para pelaku harus ditindak tegas. Hal ini penting agar kejadian yang sama tidak terulang di daerah lain, dan untuk memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembiaran terhadap aksi kriminal seperti ini,” demikian Sahroni.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu