Kasus Dugaan KDRT Jonathan Frizzy, Polisi Kantongi Barang Bukti

Jum'at, 03/09/2021 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Menikah sejak 27 Mei 2012, rumah tangga aktor dan model Jonathan Frizzy bersama sang istri berada di jurang kehancuran. Istrinya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai terhadap dirinya didaftarkan dengan nomor 2995/Pdt.g/2021/PA.JS

Tidak itu saja, Ijonk begitu dirinya biasa disapa juga harus berurusan dengan kepolisian, setelah istrinya melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus inilah yang diduga menjadi pemicu gugatan perceraian.

Pihak kepolisian mengatakan, bahwa laporan dugaan KDRT yang menimpa istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka telah dilakukan pemeriksaan dan akan menuju tahap selanjutnya.

“Pada laporan polisi yang sudah kita terima bulan Mei yang lalu. Dan seperti yang saya sampaikan kemarin pemeriksaan sudah selesai dan kemudian kita akan lanjutkan tahapan berikutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, baru-baru ini.

Penyelidikan kasus dugaan KDRT itu telah mendapatkan barang bukti dari kasus tersebut. Namun pemeriksaan saksi-saksi terkait masih dalam proses.

TERKINI
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas