Pemerintah Irak Setujui Rancangan UU Wajib Militer

Kamis, 02/09/2021 11:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Irak yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mustafa Al-Kadhimi menyetujui rancangan undang-undang wajib militer 18 tahun setelah dibatalkan pada Rabu (01/09).

Sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor Al-Kadhimi mengatakan bahwa Dewan Menteri telah menyetujui rancangan undang-undang tersebut setelah ditinjau oleh Dewan Syura Negara.

Dalam pernyataan itu menyebutkan, undang-undang tersebut sekarang diharapkan akan dibahas dan disetujui oleh parlemen dalam pertemuan berikutnya.

"Hari ini, kami mencapai apa yang telah kami janjikan untuk dicapai sejak kami menjabat sebagai Perdana Menteri di depan rakyat dan sejarah," bunyi pernyataan itu dilansir Middleeast, Kamis (02/09).

"Kami menyetujui undang-undang wajib militer dan mengusulkan dana generasi masa depan yang bertujuan untuk melindungi mereka dari ketergantungan penuh pada minyak."

Pada tahun 2003, penguasa sipil Amerika di Irak, Paul Primer, memerintahkan pembubaran tentara Irak dan membatalkan wajib militer.

TERKINI
Trump Akhiri Kunjungan ke China, Ini Hasil Pertemuannya Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sumbar Menhut Dorong Produk Kehutanan RI Kuasai Pasar Amerika, Kayu Dijamin Legal Trump Isyaratkan Serangan Terhadap Iran Berlanjut